KEDIRI KOTA – Dua remaja ditangkap petugas kepolisian Polsek Kediri Kota karena terbukti mencuri motor di sebuah rumah kos jalan Kampung Dalem, Gang Buntu Kota Kediri.
Mereka kemudian berniat menjualnya untuk jajan dan bersenang-senang.
Pelaku diketahui bernama FG (19) dan temannya VBS yang masih di bawah umur. Mereka merupakan warga Desa Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara, S.H. menuturkan, aksi ini dikakukan keduanya pada, Minggu (16/7/2023) di rumah kos milik Supardi, menjelang Subuh.
Tersangka FG yang menjadi eksekutor dalam aksi ini, sementara VBS menunggu di ujung gang.
Tersangka FG pun berhasil dengan mudah karena memang pagar kos tidak digembok, motor Honda CB 150 R nopol AG 3790 YAS milik Ardhea Aji (21) pada saat itu juga tidak dikunci.
“Sebelumnya mereka sudah memantau dan melakukan survey di sekitar lokasi, kemudian menjelang Subuh mereka eksekusi, setelah berhasil motor langsung didorong ke arah Desa Gabru,” jelasnya, Kamis (27/7/2023).
Dalam perjalanannya, lanjut Sahara, keduanya bingung untuk menyimpan motor tersebut.
Kemudian dimasukkan ke kebun tebu dan menjualnya melalui Facebook.
Sebelum dijual, pada Rabu (19/7/2023), FG melepas plat nomor motor tersebut dan membawanya ke tukang kunci di Desa Sukorejo Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Akan tetapi, dari situlah awal aksi pencurian tersebut yang dilakukan oleh pelaku terbongkar.
“Jadi pada waktu itu tukang kunci curiga, dia meminta FG membawa STNK asli. Kemudian FG malah menghilang, akhirnya si tukang kunci ini koordinasi dengan Polsek setempat,” ujarnya.
Pelaku kemudian berhasil diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Kediri Kota.
Dihadapan Polisi, mereka mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut dengan motif untuk membeli jajan dan bersenang-senang.
“Saat ini keduanya masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kota Kediri,” pungkas Kompol Ridwan Sahara.