SATRESNARKOBA POLRESTA MALANG KOTA BERHASIL GAGALKAN UPAYA PEREDARAN NARKOTIKA SEBERAT 9,2 KG
Viewers :366
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si.,saat press release di halaman depan Polresta pada Rabu (23/3) pukul 10.00 wib.
KOTA MALANG – Seorang sindikat pengedar narkoba yang berperan sebagai kurir diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang bersinergi dan berkolaborasi dengan BNN Kota Malang. Narkoba seberat 9,2 kg yang akan didistribusikan oleh PT (32) berhasil diamankan kepolisian, hal ini disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., saat press release di halaman depan Polresta pada Rabu (23/3) pukul 10.00 wib.
PT (32) yang berasal Sumbermanjing Wetan ini diringkus di rumahnya pada tanggal 15 Maret sekitar pukul 23.00 wib. Pria ini kesehariannya sebagai seorang karyawan swasta. Penangkapan tersangka PT, merupakan pengembangan dari kasus MRZ yang lebih dulu diamankan pihak berwajib pada tanggal 5 Maret di daerah Kedungkandang. MRZ didapati membawa dua bungkus narkotika jenis shabu seberat 16,06 gram.
Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K., mengembangkan kasus penangkapan MRZ hingga berhasil meringkus tersangka PT yang merupakan kurir narkoba kelas kakap. Dalam penangkapan PT, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2,7 kilogram shabu, 6,5 kilogram ganja, dua unit handphone, satu kardus air mineral dan satu kardus elektrik spray gun.
“Tersangka PT (32) ini mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial BG yang saat ini berstatus DPO, dan sudah mulai beraksi sejak Bulan Desember 2021 sampai Bulan Maret 2022 secara bertahap.” jelas Kombes Buher dalam press release. Dalam giat press release yang dilakukan Polresta Malang Kota pada Rabu (23/3) dihadiri pula oleh Kepala BNN Kota Malang Kombes Pol. Raymundus Andhi Hedianto.
Tersangka PT dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dengan pidana denda sekitar delapan ratus juta hingga delapan miliar ditambah sepertiga.
Dari upaya pemutusan peredaran narkoba jenis shabu dan ganja dengan total seberat 9,2 kilogram oleh tersangka PT artinya Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang bersinergi dan berkolaborasi dengan BNN Kota Malang berhasil menyelamatkan sekitar enam belas ribu lima ratus jiwa dari bahaya Peredaran narkoba yang mengancam.
Viewers : 1 NGAWI – Polres Ngawi Polda Jatim turut menyukseskan program pemerintah dalam menekan angka stunting, salah satunya dengan program “Phentul Melikan” at
Viewers : 1 SUMENEP – Kepolisian Resor Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar latihan Pengendalian Massa (Dalmas) dalam rangka meningkatkan kemampuan dan mewujudkan kondusifi
Viewers : 1 SURABAYA – Polda Jawa Timur menggelar Sholawat dan pengajian bersama, dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SWT, Jumat malam (29/9/2023). Kegiatan itu di
Viewers : 3 JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggandeng para ulama untuk meredam isu-isu negatif yang berkaitan dengan Pemilu 2024. Salah satunya yakni
Viewers : 2 TUBAN – Pembongkaran Tugu PSHT Rayon Cendoro Ranting Palang yang terletak di desa Pucangan kecamatan Palang kabupaten Tuban dilakukan secara sukarela, kamis (28/0
Viewers : 1 BONDOWOSO – Ancaman gangguan keamanan hutan (Gukhut) terus saja terjadi meskipun sudah ada beberapa pelaku tindak pidana illegal logging diproses dan berakhir pad
Viewers : 3 BOJONEGORO – Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto, SIK terima kunjungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro dalam rangka silaturahmi dan
Viewers : 4 PONOROGO – Kepedulian Polres Ponorogo terhadap warga kurang mampu mendapat apresiasi dari Masyarakat yang tinggal di Desa Bulu, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.