SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU (SPKT)

SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

SPKT menyelenggarakan fungsi:

    1. Pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat  Pemberitahun  Perkembangan  Hasil  Penyidikan (SP2HP),  Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan  Lapor  Diri (SKLD),  Surat  Izin  Keramaian  dan  Kegiatan Masyarakat  Lainnya, Surat  Izin  Mengemudi (SIM),  dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK);
    2. Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Turjawali, dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah;
    3. Pelayanan masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring sosial (internet);
    4. Pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    5. Penyiapan registrasi  pelaporan,  penyusunan  dan penyampaian laporan harian kepada Kapolres melalui Bagops.