Polsek Blimbing – Polresta Malang Kota melalui Polsek Blimbing mendukung penuh program pemerintah terkait “Percepatan Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal.”
Salah satu wujud nyata dukungan tersebut adalah keterlibatan aktif Bhabinkamtibmas Polsek Blimbing, Aiptu Pudji Wibowo, yang bersama Babinsa Kelurahan Purwantoro mendampingi proses serah terima pengadaan obat-obatan dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan ini berlangsung di Pusat Kesehatan Hewan (Puskewan) Jalan Sarangan, Kota Malang, sebagai langkah penting dalam upaya pengendalian penyakit Lumpy Skin Disease (LSD).
Adapun obat-obatan yang diterima meliputi berbagai jenis, seperti KALOXY-LA INJ (3 dus), SULPRODON INJ (8 dus), PRODRYL INJ (8 dus), AGI Anti Parasit INJ (1 dus), MEFISTO (kemasan 24 liter), LAGANTOR BSA BOLUS (12 dus), ADE PROS (3 dus), dan PRO B PLEK BOLUS (5 dus).
Untuk sementara, seluruh obat-obatan ini disimpan di Puskewan hingga siap digunakan dalam pengendalian dan pencegahan penyakit LSD di wilayah hukum Polsek Blimbing.
Aiptu Pudji Wibowo menjelaskan bahwa pendampingan dan monitoring ini bertujuan untuk memastikan proses distribusi obat berjalan lancar dan tepat sasaran.
“Kami ingin memastikan bahwa para peternak mendapat dukungan penuh, tidak hanya dari segi motivasi tetapi juga dari aspek kesehatan hewan ternak mereka, sehingga hasil peternakan dapat lebih melimpah,” ujar Aiptu Pudji. (Selasa, 12/11)
Ia juga menyampaikan bahwa kehadiran Polsek Blimbing dalam program ini bertujuan memotivasi para peternak lokal agar terus semangat dalam meningkatkan produksi peternakan.
Lebih lanjut, Aiptu Pudji menjelaskan manfaat dari obat-obatan yang didistribusikan.
“Obat-obatan ini sangat penting dalam pengendalian dan pencegahan penyakit LSD, yang dapat berdampak serius pada kesehatan ternak dan produktivitas peternakan.” Jelas Aiptu Pudji.
Perlu kita ketahui untuk Kaloxy-LA, Sulprodon, dan Prodryl, merupakan untuk injeksi yang berfungsi meningkatkan daya tahan tubuh ternak, sementara produk antiparasit dan bolus lainnya membantu melindungi dari infeksi parasit yang berbahaya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif antara Polsek Blimbing dan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur untuk mengendalikan penyebaran penyakit ternak, yang diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi keberlanjutan peternakan lokal.
Dengan dukungan ini, para peternak di wilayah Blimbing diharapkan dapat terus berkembang dan menghasilkan produk peternakan yang berkualitas tinggi.