Cegah Kecelakaan dan Gangguan Lalu Lintas, Satlantas Polsek Klojen Ingatkan Pengemudi Pick Up dan Truk Overload
Polsek Klojen – Demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta antisipasi gangguan kelancaran lalu lintas akibat kendaraan kelebihan muatan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polsek Klojen Polresta Malang Kota melakukan memberikan teguran humanis kepada pengemudi kendaraan pick up dan truk yang memuat barang melebihi kapasitas bak.
Teguran dan imbauan anggota Satlantas ini di Simpang Tiga depan Pos Kasin, Kecamatan Klojen, sebagai bagian dari rangkaian Sosialisasi Zero Over Dimension Overload (ODOL) yang saat ini tengah berlangsung di wilayah hukum Polsek Klojen.
Kanit Lantas Polsek Klojen, Ipda Andri Suherman, menjelaskan teguran dan sosialisasi ini bagian dari pencegahan adanya potensi kecelakaan lalu lintas serta menjaga jalan agar tetap aman dan pengguna jalan tetap tertib berlalu lintas.
“Kami memberhentikan kendaraan yang memuat barang melebihi kapasitas, pengemudinya, kami beri teguran sekaligus mengngatkan, selian itu juga memeriksa kelengkapan surat-surat seperti STNK, surat jalan, dan surat izin terkait muatan,” terang Ipda Andri, Sabtu (14/06).
Ia menambahkan, Sosialisasi dan terguran tegas ini salah satu dari implementasi dari Sosialisasi Zero ODOL yang dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Malang Kota sepanjang bulan Juni hingga Juli 2025.
Tujuannya adalah mengedukasi para pengemudi dan pemilik kendaraan agar memahami aturan muatan yang diperbolehkan sesuai undang-undang yang berlaku.
“Mulai 1 sampai 30 Juni 2025 kami fokus pada sosialisasi dan edukasi Zero ODOL. Kemudian, pada 1 hingga 13 Juli kami masuk ke tahap peringatan”
“Sedangkan mulai 14 hingga 30 Juli akan diberlakukan penindakan terhadap kendaraan, terutama pick up dan truk, yang melanggar batas kapasitas angkut sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sosialisasi Zero ODOL ini merupakan bentuk konkret dari penerapan Pasal 277 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kedua pasal tersebut mengatur larangan pengoperasian kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau kelebihan muatan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan barang agar memahami dan menaati ketentuan hukum yang berlaku.”
“ODOL bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga sangat membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya,” tandas Ipda Andri.
Satlantas Polsek Klojen Polresta Malang Kota akan terus berupaya melakukan pendekatan serta membina para pengguna jalan, terutama mencegah fatalitas korban kecelakaan, meningkatkan lalu lintas yang aman, lancar, serta menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan overload di wilayah Kota Malang.