Polresta Malang Kota Rekonstruksi 35 Adegan Pembunuhan, JPU Menyatakan Sesuai BAP, Termasuk Peragaan Tersangka Saat Eksekusi Korban
KOTA MALANG — Unit Reskrim Polsek Sukun bersama Tim INAFIS Polresta Malang Kota gelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita berinisial EMF (29) di Losmen Windu Kentjono Jl Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, (Kamis, 24/07).
Rekonstruksi dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 10.15 WIB tersebut menghadirkan langsung tersangka AK (26) pria asal Desa Patokpicis Wajak, Kabupaten Malang.
Saat rekonstruksi AK memperagakan 35 adegan, termasuk saat ia mencekik korban hingga tewas dikamar.
AK memperagakan seluruh rangkaian kejadian mulai datang ke losmen, hingga proses pembunuhan dan juga saat pembuangan barang bukti (Ponsel milik korban).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Sukun, AKP Wardi Waluyo mewakili Kapolsek Sukun Kompol Riyan Wahyuningtiyas mengatakan rekonstruksi untuk menyamakan dengan keterangan tersangka, saksi, dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Alhamdulillah, rekonstruksi 35 adegan berjalan lancar, disaksikani juga Kapolsek sukun dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.”
“Mulai korban datang duluan, kemudian disusul tersangka, setelah bertemu dilokasi, keduanya memesan kamar 11” ungkapnya, Kamis (24/07).
Rekonstruksi adegan paling lama ada di dalam kamar, sebab rangkaian awal kejadian pembunuhan dikamar yang mereka sewa.
Seperti yang sudah diberitakan saat ungkap kasus, tersangka sakit hati karena didorong korban, kemudian tersangka membalas dengan mencekik korban sampai tidak bergerak dan menutupi wajah korban menggunakan bantal.
“Setelah membunuh, tersangka dengan tergesa-gesa keluar sendirian dari losmen, reka adegan yang terakhir, korban membuang HP korban di dekat tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang,” tambah AKP Wardi.
Seluruh adegan dinyatakan sudah selesai, demikian juga Jaksa Penuntut Umum Su’udi dari Kejari Kota Malang menyatakan rekonstruksi sudah sesuai, baik kesaksian para saksi maupun keterangan dalam BAP, tidak ditemukan fakta baru dalam reka ulang.
“Unsur tindak pidana dalam kasus ini memenuhi rumusan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dari keterangan dan rekonstruksi para saksi dan tersangka menguatkan hal itu.”
“Tidak ada keterlibatan orang lain, selain tersangka yang terlihat masuk ataupun keluar kamar hingga korban saat ditemukan sudah meninggal dunia,” Pungkas Su’udi di Lokasi Rekonstruksi.
Su’udi menambahkan, semula hanya akan dilakukan 33 adegan, namun dua adegan ditambahkan karena perlu dipisahkan untuk memperjelas peristiwa, diantaranya saat tersangka didorong korban dan saat ia mengenakan pakaian sebelum keluar dari losmen.
Diketahui pada bulan juni yang lalu, tepatnya minggu (22/06) sore, Satreskrim Polresta Malang Kota dan Unit Reskrim Polsek Sukun berhasil menangkap tersangka AK di kediamannya.
Atas perbuatan tersangka yang menganiaya hingga korban meninggal, sesuai pasal yang berlaku mendapat ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Rekonstruksi Polresta Malang Kota dan Kejari Kota Malang ini bagian dari proses hukum sesuai aturan, sekaligus memperjelas unsur pidana yang dilakukan tersangka untuk keadilan bagi korban dan keluarga.