Facebook
Twitter
WhatsApp
Print
Polisi RW merupakan program inovasi yang dicetuskan oleh Polresta Malang Kota untuk meningkatkan pelayanan serta untuk lebih dekat dengan masyarakat. Implementasi dari program ini adalah menempatkan satu polisi untuk satu RW (Rukun Warga). Namun, personel polisi yang bertugas pada program ini diluar dari anggota Bhabinkamtibmas yang ada di masing – masing kelurahan. Jadi, jika dalam sebuah kelurahan terdapat 11 RW berarti ada 1 Bhabinkamtibmas dan 11 Polisi lainnya untuk polisi RW. Polisi RW bertugas melayani aduan masyarakat ditingkat Rukun Warga. Jika masyarakat memiliki keluhan ataupun aduan terkait kejahatan dan tindak kriminalitas masyarakat dapat langsung melapor kepada polisi RW yang bertugas.
Polisi yang bertugas di RW tersebut menjadi penanggungjawab atas wilayahnya. Mereka diwajibkan untuk bertemu secara berkala dengan ketua RW, ketua RT, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sekitar. Jadi kalau masyarakat butuh pelayanan polisi bisa segera berkomunikasi melalui grup Whatsapp yang telah dibuat. Polisi RW juga menjalankan fungsi Sabhara dan Binmas, yakni melaksanakan patroli, penyuluhan, dan imbauan kepada masyarakat di lingkungan RW. Anggota sekaligus menjadi Polisi RW juga harus memiliki kemampuan membongkar tindak kejahatan di wilayahnya dan penanganan pertama di tempat perjadian perkara. Keberadaan Polisi RW dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri sesuai program Promoter Kapolri serta untuk lebih meningkatkan kecepatan Polri dalam memberikan pelayanan dan rasa aman terhadap masyarakat