Aplikasi bernama Wadul Polisi merupakan aplikasi yang dikhususkan untuk pengaduan. Pada Wadul Polisi, masyarakat bisa mengadukan kejadian di sekitar mereka yang memang dirasa membutuhkan bantuan polisi. Untuk mengakses aplikasi tersebut, masyarakat diharuskan mendaftarkan diri dengan alamat real sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon maupun alamat email.
Setelah terdaftar dan terverifikasi secara identitas, masyarakat bisa mengadukan kejadian apa yang ingin mereka adukan dengan mengisi judul pengaduan, isi pengaduan dan juga tanggal maupun waktu kejadian yang nantinya akan diteruskan ke unit terkait.
Pengaduan nanti juga akan diverifikasi kebenarannya, perkembangannya juga akan bisa dilihat dalam aplikasi apakah telah terverifikasi, dalam proses ataupun selesai. Sifat aduan dalam aplikasi wadul polisi, bisa dikirimkan secara terbuka ataupun bersifat rahasia. Sehingga masyarakat yang memilih opsi pengaduan rahasia, pengaduan yang mereka masukkan tidak akan tampil pada beranda aplikasi yang menampilkan semua pengaduan masyarakat.
Selain itu, pengadu juga bisa mengirimkan pengaduan mereka dengan bersifat anonim atau tanpa menyertakan identitas mereka, sehingga meskipun pengaduan tampak pada beranda, namun tanpa disertai nama pengadu.