Sempat Viral Di Medsos, Aksi  Penipuan Modus Gendam Berhasil Diungkap Polresta Malang Kota

Kota Malang – Modus kejahatan penipuan kini semakin banyak motifnya mulai dari yang Modern sampai konvensional. Gendam salah satu modus penipuan konvensional yang wajib diwaspadai. Jumat (5/8/2022) Satreskrim Polresta Malang Kota berlokasi di Halaman Depan Polresta Malang Kota mengungkap sebuah kasus penipuan yang terjadi sekitar dua pekan lalu dengan modus gendam yang dilaporkan oleh korban berinisial AIH warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

AIH yang merasa menjadi korban penipuan bergegas melaporkan ke kantor Polresta Malang Kota Atas kejadian yang baru saja dialaminya. Korban menceritakan kronologi kejadian tersebut. Korban tersebut bercerita bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 22.22 WIB melakukan transaksi bertemu di lokasi yang di sepakati, handphone Oppo Reno 7 melalui pesan Whatsapp dengan tersangka. Dalam proses transaksi tersebut tersangka F (29) akan membeli HP milik korban namun tersangka akan melakukan pembayaran dengan cara transfer namun korban menginginkan uang tunai. Dengan dalih tersangka tidak memiliki uang tunai kemudian tersangka berpamitan akan mengambil uang di mesin ATM. Cerdik, saat mengambil uang di mesin ATM ternyata tersangka juga membawa handphone beserta dusbook milik korban.

“Jadi tersangka ini sangat cerdik karena dia pura-pura akan mengambil uang tunai dari mesin ATM tapi dia juga membawa HP beserta dusbooknya” jelas Kasatreskrim Polresta Malang Kota. Selang beberapa lama setelah korban menunggu pelaku tidak kunjung kembali dan kemudian korban mencoba terus menghubunginya lewat telepon serta chat namun ternyata sudah di blokir.

Menyadari ia sebagai korban penipuan kemudian ia bergegas melaporkan ke pihak Kepolisian dan secara sigap menangkap pelakunya. Anggota kepolisian Polresta Malang Kota mendapatkan informasi bahwa tersangka akan menjual handphone hasil kejahatannya tersebut di Malang Plaza lengkap beserta dengan kelengkapan nya yang saat itu sempat viral di media sosial warga Malang Raya terkait aksi gendam yang di lakukan oleh pelaku

 “Tim opsnal berhasil menangkap pelaku tersebut saat akan masuk ke dalam mall pada Rabu 20 Juli 2022 pukul 09.00 wib, dan tercatat dari hasil introgasi tersangka menyampaikan bahwa telah melakukan penipuan sebanyak 7 kali” terang Kasatreskrim Polresta Malang Kota. Kasus tindak penipuan tersebut masuk ke dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.