Pusat bantuan berupa Pertanyaan dan Jawaban yang sering dihadapi oleh pemohon Layanan pada SATPAS POLRESTA MALANG KOTA
1. APA SAJA SYARAT PEMBUATAN SIM BARU ?
Batas Usia Minimal :
– SIM A, SIM C, dan SIM D : 17 tahun
– SIM B1 : 20 tahun
– SIM B2 : 21 tahun
Syarat Administratif :
– Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
– Mengisi formulir permohonan.
– Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
– Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.
2. APA SAJA SYARAT PERPANJANGAN SIM ?
Syarat perpanjangan SIM :
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Dokumen keimigrasian (WNA);
– Surat Keterangan Sehat dari Dokter Polri atau Dokter Umum Yang Telah Mendapat Rekomendasi Dari Pusat Kedokteran Dan Kesehatan Polri;
– Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi;
– SIM Lama/Foto Copy SIM yang masih berlaku;
– Surat keterangan Uji Keterampilan Mengemudi (Pemohon SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum);
3. BERAPA BIAYA PEMBUATAN SIM ?
Biaya Pembuatan SIM Berikut rincian biaya yang akan dikenakan dalam pembuatan SIM :
– SIM A : Pembuatan SIM A Baru, sebesar Rp 120.000
Perpanjang SIM A, sebesar Rp 80.000
– SIM B I : Pembuatan SIM B I Baru, sebesar Rp 120.000
Perpanjang SIM B I: Rp 80.000
– SIM B II : Pembuatan SIM B II Baru, sebesar Rp 120.000
Perpanjang SIM B II, sebesar Rp 80.000
– SIM C : Pembuatan SIM C Baru, sebesar Rp 100.000
Perpanjang SIM C, sebesar Rp 75.000
– SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus) : Pembuatan SIM D Baru, sebesar Rp 50.000
Perpanjang SIM D, sebesar Rp 30.000
– SIM Internasional : Pembuatan SIM Internasional Baru, sebesar Rp 250.000
Perpanjang SIM Internasional, sebesar Rp 225.000
4. SYARAT PEMBUATAN SIM YANG HILANG ?
– Membawa Print Out SIM (Dikeluarkan di Satpas tempat penerbitan SIM)
– Laporan Kehilangan dari polsek atau polres
– Surat Rekom laka dan Tilang
– Surat Rekom TU lantas
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Dokumen keimigrasian (WNA)
– Surat Keterangan Sehat dari Dokter Polri atau Dokter Umum Yang Telah Mendapat Rekomendasi Dari Pusat Kedokteran Dan Kesehatan Polri;
– Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi;
– Surat keterangan Uji Keterampilan Mengemudi (Pemohon SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum);
– SIM Lama/Foto Copy SIM yang masih berlaku (Perpanjangan SIM)
5. APAKAH BISA PERPANJANGAN SIM LUAR KOTA DI SATPAS SIM SATLANTAS POLRESTA MALANG KOTA ?
Bisa, apabila masa berlaku SIM masih dalam keadaan hidup atau tidak terlewat masa berlaku SIM.
6. JIKA TERLAMBAT PERPANJANGAN SIM, APAKAH HARUS MEMBUAT SIM BARU? MESKI HANYA TERLAMBAT 1 HARI ?
Ya, harus membuat SIM Baru meski hanya terlambat 1 hari.
7. JAM PELAYANAN SATPAS POLRESTA MALANG KOTA ?
– Hari Senin-Kamis pukul 08.00-12.00
– Hari Jumat-Sabtu pukul 08.00-11.00
– Hari Minggu dan Hari Libur Nasional Libur