Buka FGD, Kombes Pol Buher: Eksekusi Obyek Fidusia Harus Sesuai Prosedur Hukum

KOTA MALANG – Dalam rangka menjaga Harkamtibmas di Kota Malang, Polresta Malang Kota menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Eksekusi Obyek Fidusia sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan”.

FGD terkait Obyek Fidusia ini dilaksanakan di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota pada hari Rabu (20/3).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto S.I.K, M.Si., membuka FGD ini dengan menjelaskan maksud dan tujuannya untuk mencari solusi permasalahan fidusia.

“FGD ini sebagai respon terhadap maraknya kasus fidusia yang tidak sesuai prosedur dan menimbulkan masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)” Ungkap Kombes Pol Buher.

Diskusi harus bisa meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan pemahaman tentang eksekusi obyek fidusia yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dengan pemahaman yang baik tentang eksekusi fidusia, diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dan menjaga Harkamtibmas di Kota Malang” Tegas Buher

Buher menggambarkan kejadian dilapangan, seperti ada Surveyor tidak melakukan tugas dengan benar, seringnya ada data fiktif dalam pengajuan kredit, Penarikan obyek fidusia yang tidak sesuai prosedur hingga ada Perampasan obyek fidusia di jalan.

“Kami dari Kepolisian mengharapkan FGD ini dapat menghasilkan solusi untuk menangani permasalahan fidusia, Bekerja secara profesional dan sesuai hukum” harap Buher.

Diakhir penjelasannya, untuk memberikan layanan Prima dalam Pelayanan pengaduan Masyarakat, Buher meminta Kasat Reskrim menyiapkan hotline layanan bagi masyarakat terkait masalah fidusia.

Saat diskusi dan tanya jawab Ahli Hukum Universitas Brawijaya Luki Indrawati, menjelaskan ruang lingkup fidusia dan mekanisme eksekusi obyek fidusia.

“Mekanisme eksekusi obyek fidusia harus ada Penetapan dari Pengadilan Negeri, dan yang menjadi dasar menarik obyek jaminan fidusia, yakni putusan MK, yang memberikan kewenangan untuk menyelesaikan perkara penarikan obyek fidusia” Jelas Luki.

Perwakilan OJK Kota Malang, Federik Alexander, menambahkan pentingnya ada perjanjian kedua belah pihak terkait pembiayaan yang tertulis dan sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen OJK, inipun berlaku juga untuk kasus Pinjaman Online (Pinjol).

Sesuai harapan Kapolresta Malang Kota, hasil dai FGD ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang eksekusi obyek fidusia, sehingga dapat meminimalisir pelanggaran dan menjaga Harkamtibmas di Kota Malang.

Polresta Malang Kota akan terus berupaya untuk memberikan edukasi dan perlindungan kepada masyarakat terkait masalah fidusia.

Dengan kerjasama dan kesadaran semua pihak, diharapkan permasalahan fidusia dapat diatasi dengan baik.