Layanan Cepat 110 Polri Respons Aduan, SPKT Polresta Malang Kota Tindaklanjuti Kasus Pemerasan Online

KOTA MALANG – Komitmen Polresta Malang Kota dalam memberikan layanan cepat, responsif, dan solutif kepada masyarakat kembali diwujudkan melalui layanan cepat Polri 110 yang terintegrasi dengan seluruh jajaran kepolisian di daerah.

Layanan ini menjadi sarana efektif untuk menampung informasi, aduan, maupun pelaporan masyarakat, terutama terkait tindak kriminalitas yang membutuhkan penanganan segera.

Salah satu bentuk respons cepat Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota, usai menerima laporan dari WF, warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. (Senin, 27/10/2025)

Laporan tersebut diterima oleh operator Malang Command Center (MCC) melalui layanan 110 Polri, terkait dugaan ancaman dan pemerasan dengan modus penyebaran foto pribadi korban.

Dari laporan awal, korban WF mengaku telah diancam oleh seseorang berinisial DTR yang kenal lewat Medsos, yang mengaku memiliki foto pribadi korban dan akan menyebarkannya di media sosial apabila tidak diberikan sejumlah uang.

Karena ketakutan, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 2.750.000 ke rekening pelaku. Namun, setelah uang dikirim, pelaku masih terus menghubungi korban dan melanjutkan ancaman serupa.

Melalui koordinasi cepat antarunit, SPKT Polresta Malang Kota langsung meneruskan laporan tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kedungkandang untuk melakukan investigasi lapangan.

Petugas segera mendatangi rumah korban guna menggali kronologi kejadian dan mengumpulkan bukti awal guna penanganan lebih lanjut.

Kepala SPKT Polresta Malang Kota, Iptu Hatta, menjelaskan bahwa laporan melalui layanan cepat 110 menjadi langkah penting dalam mendukung upaya Polri memberikan pelayanan publik ketika menghadapi situasi darurat, tindak kriminal, atau membutuhkan bantuan hukum.

“Dalam kasus ini, operator MCC segera menerima aduan dari saudari WF dan langsung kami teruskan ke unit terkait untuk ditindaklanjuti secara cepat dan profesional,” jelas Iptu Hatta.

Ia menegaskan, Tujuannya adalah agar penanganan lebih cepat, tepat sasaran, dan mengedepankan aspek perlindungan terhadap korban.

Dalam kesempatan tersebut, Iptu Hatta juga menyampaikan pesan moral kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi, terutama di dunia maya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi melalui media sosial. Jangan mudah membagikan informasi pribadi, foto, atau data sensitif kepada siapa pun terlebih orang yang belum benar-benar kenal,” pesannya.

Ia menambahkan, maraknya kasus kejahatan siber seperti pemerasan, penipuan online, hingga ancaman digital harus menjadi perhatian bersama.

Dengan semakin aktifnya masyarakat melaporkan kejadian melalui kanal resmi seperti 110, maka peluang pelaku untuk beraksi akan semakin sempit.

“Kami harap masyarakat tidak ragu melapor jika mengalami, mengetahui, atau mencurigai adanya tindak kejahatan,” tegasnya.

Dengan sistem terintegrasi antara MCC dan jajaran Polsek di wilayah hukum Polresta Malang Kota, masyarakat kini memiliki akses langsung untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum dengan cepat dan aman.

Kehadiran layanan ini sekaligus memperkuat implementasi pelayanan publik berbasis teknologi menjadi pilar utama dalam menciptakan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments