Izin Keramaian dengan Kembang Api

IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API

Dasar :

1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum.

2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan, Pengendalian dan

Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.

3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

 

PERSYARATAN :

1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:

a. Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ? ;

b. Jumlah dan Jenis Kembang api;

c. Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api;

d. Identitas Penyala Kembang Api;

e. Identitas Penanggung jawab Kegiatan;

f. Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api;

g. Rekomendasi dari Polsek setempat.

 

2. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.