IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API
Dasar :
1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum.
2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan, Pengendalian dan
Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
PERSYARATAN :
1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
a. Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ? ;
b. Jumlah dan Jenis Kembang api;
c. Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api;
d. Identitas Penyala Kembang Api;
e. Identitas Penanggung jawab Kegiatan;
f. Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api;
g. Rekomendasi dari Polsek setempat.
2. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.