Izin Keramaian

IJIN KERAMAIAN

Dasar : Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat

Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah :

1. Pentas musik band / dangdut;

2. Wayang Kulit;

3. Ketoprak;

4. Dan pertunjukan lain.

 

PERSYARATAN :

1. Ijin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )

a. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat;

b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar;

c. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar.

 

2. Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )

a. Surat Permohonan Ijin Keramaian;

b. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat;

c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar;

d. Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan.