Pengawasan Orang Asing (POA)

Dasar Hukum :

UU NO. 2 THN 2002 TTG KEPOLISIAN NEGARA RI

UU NO. 9 THN 1992 TTG KEIMIGRASIAN

UU NO. 13 THN 2003 TTG KETENAGAKERJAAN

UU. NO. : 8 THN 1981 TENTANG KUHAPSKLD warna MERAH bagi PEMEGANG KITAP

UU NO. : 2 THN 2002 TTG KEPOLISIAN NEGARA RI Pasal 15 ayat (2) huruf I, yang menyatakan bahwa :

Kepolisian Negara RI secara umum berwenang :

Melakukan pengawasan fungsional Kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait.

UU. NO. : 8 THN 1981 TENTANG KUHAP : Kewenangan Polri dalam pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing dikaitkan dengan Polri selaku penyidik sebagaimana diatur oleh UUN No. 8 tahun 1981 telah memperluas pengertian fungsi pengawasan ke arah fungsi penegakan hukum.

Fungsi penegakan hukum ini mencakup pengertian penegakan hukum terhadap perundang – undangan yang mengatur orang asing di Indonesia maupun terhadap ketentuan perundang undangan lainnya.

Bentuk dan Cara Pelaksanaan Pengawasan Orang Asing :

1. Kumpul dan olah data oa yg masuk atau keluar wilayah Indonesia.

2. Daftar oa yg berada di wil Indonesia.

3. Pantau, kumpul dan olah baket dan informasi mengenai giat oa.

4. Susun daftar nama-nama oa yang tdk dikehendaki masuk atau keluar wilayah Indonesia

dan giat lainnya.

DOKUMEN ORANG ASING YANG DIKELUARKAN OLEH POLRI Persyaratan Administrasi Untuk Orang Asing Berdiam Tetap / Sementara

a). Penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD )

     1). SKLD warna Kuning bagi pemegang KITAS :

          – Surat sponsor.

          – Copy KITAS.

          – Copy IMTA/ TA. 01 ./ TA. 04 (Apabila bekerja)

          – Copy Pasport lengkap.

          – Copy Buku Biru ( Buku Mutasi OA ).

          – Mengisi daftar pertanyaan.

          – Sidik jari.

          – Pas foto berwarna dasar merah 4 X 6 = 3 lembar.

     2). SKLD warna Kuning bagi Pemegang DAHSUSKIM / Pelaut :

          – Surat sponsor.

          – Copy Pasport lengkap.

          – Copy DAHSUSKIM.

          – Copy IMTA

          – Mengisi daftar pertanyaan.

          – Pas foto berwarna dasar merah 4 X 6 = 3 lembar.

     3). SKLD warna Merah bagi Pemegang KITAP :

          – Surat sponsor.

          – Copy KITAP.

          – Copy Pasport lengkap.

          – Copy IMTA / TA. 01 / TA. 04 (TKA)

          – Copy Buku Biru ( Buku Mutasi OA ).

          – Mengisi daftar pertanyaan.

          – Sidik jari.

          – Pas Foto berwarna dasar merah 4 X 6 = 3 lembar.

b). Perpanjangan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)

     – Surat sponsor.

     – SKLD Asli.

     – Copy KITAS / KITAP.

     – Copy Pasport lengkap.

     – Copy IMTA/TA. 01 / TA.01/TA.04 ( Apabila bekerja )- Copy Buku Biru ( Buku Mutasi OA )

     – Pas foto berwarna dasar merah 4 X 6 = 2 lembar

c). Penerbitan Surat Keterangan Jalan ( SKJ )

     – Surat sponsor.

     – Copy pasport lengkap ( Visa yang masih berlaku )

     – Copy KITAS / KITAP ( bagi OA pemegang KITAS / KITAP )

     – Copy SKLD ( bagi OA pemegang KITAS / KITAP ).

     – Copy IMTA / TA. 01 / TA.04 ( bagi TKA ).

     – Copy Buku Biru/ Buku Mutasi OA ( bagi OA pemegang KITAS / KITAP)

     – Mengisi daftar pertanyaan.

     – Pas foto berwarna dasar merah 4 X 6 = 2 lembar.

d). Penerbitan Surat Keterangan Lapor Pindah (SKLP)

     – Surat sponsor.

     – SKLD Asli.

     – Copy KITAS / KITAP.

     – Copy Buku Biru ( Buku Mutasi OA ).

e). Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Untuk Orang Asing Yang Dikeluarkan Oleh MABES POLRI

     – Surat sponsor.

     – Copy Pasport lengkap

     – Copy KITAS / KITAP

     – Copy SKLD

     – SKCK dari kantor Kepolisian tempat tinggal / domisili OA.

     – Pas foto berwarna dasar merah 4 X 6 = 2 lembar.

f). Penerbitan Surat Tanda Melapor ( STM )

     – Sponsor melapor kepada kantor Kepolisian terdekat selama 1 X 24 jam :

     – Surat Sponsor

     – Copy pasport lengkap OA yang menginap dirumah atau tempat tinggalnya.

g). Kewajiban Sponsor Mendatangkan Orang Asing Yang Bekerja

     – Surat permohonan dari sponsor.

     – Foto Copy Pasport lengkap

     – Foto Copy Buku Biru (POA)

     – IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing)

     – Foto Copy KITAS

     – Rumus sidik jari

     – Pas foto berwarna dasar merah 4 X 6 = 7 lembar, dan 2 X 3 = 3 lembar.

     – Pengisian daftar pertanyaan.

h). Kewajiban Pemilik / Penanggung Jawab Penginapan, Hotel dan Rumah Penduduk Apabila Ada Orang Asing Yang Menginap

     – Hotel / Penginapan

     – Formulir A

     – Rumah Pendududk

     – KTP Pemilik Rumah / Penanggung Jawab

     – Paspor

     – Visa

PENYIDIKAN
Selain penyidik pejabat polisi negara republik Indonesia, juga pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yg lingkup tgs dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan keimigrasian diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dlm uu no. 8 tahun 1981 ttg hap, utk melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian.

KETENTUAN PIDANA DAN PELANGGARAN

Pasal 48 : Orang asing yg masuk tanpa lewat TPI. Ancaman 3 tahun atau denda paling banyak Rp.15 juta.

Pasal 49 : Orang asing yg dgn sengaja membuat palsu atau memalsukan dan menggunakan visa palsu. Ancaman 6 tahun dan denda paling banyak Rp.30 juta.

Pasal 50 : Orang asing yg dgn sengaja melakukan kegiatan yg tdk sesuai dgn maksud pemberian ijin yg diberikan kepadanya (penyalahgunaan visa). Ancaman hukuman 5 tahun, denda paling banyak Rp.25 juta.

Pasal 52 : Orang asing yg ijin keimigrasian habis masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia melampaui 60 hari dari batas waktu ijin yg diberikan. Ancaman 5 tahun, denda Rp25 juta.

Pasal 53 : Orang asing yg secara tdk sah yg berada di Indonesia dan pernah diusir / dideportasi dan berada kembali di wilayah Indonesia secara tdk sah. Ancaman 6 tahun, denda paling banyak Rp.30 juta.

Pasal 54 : Orang asing dgn sengaja menyembunyikan, melindungi, memberi pemondokan, memberi penghidupan atau pekerjaan kpd orang asing yg diketahui atau patut diduga :

Pernah diusir atau dideportasi dan kembali ke Indonesia secara tidak sah. Ancaman 6 tahun, denda Rp. 30 juta. Berada di wilayah Indonesia secara tdk sah Ancaman 5 tahun, denda Rp.25 juta. Ijin keimigrasian habis berlaku Ancaman 1 tahun, denda Rp.5 juta

Pasal 55 : Setiap orang yg dgn sengaja : Menggunakan surat perjalanan palsu sdgkn ia mengetahui surat perjalanan itu palsu atau dipalsukan. Ancaman 5 tahun, denda Rp. 25 juta Menggunakan surat perjalanan orang lain atau surat yg sdh dicabut atau dinyatakan batal. Ancaman 5 tahun dan denda Rp. 25 juta

Memberikan data yg tdk sah atau keterangan yg tdk benar untuk memperoleh surat perjalanan RI. Ancaman 2 tahun, denda Rp. 10 juta

Memiliki atau menggunakan secara melawan hukum dua atau lebih surat perjalanan RI yg masih berlaku. Ancaman 2 tahun, denda Rp. 10 juta

Pasal 56 : Setiap org yg dgn sengaja dan melawan hukum :

Mencetak, mempunyai, menyimpan blanko surat perjalanan ri atau blanko dokumen keimigrasian. Ancaman 6 tahun dan / atau denda Rp. 30 juta

Membuat, mempunyai atau menyimpan cap yg dipergunakan untuk mensahkan surat perjalanan ri atau dokumen keimigrasian. Ancaman 6 tahun dan / atau denda Rp. 30 juta

Pasal 57 : Setiap orang yg dgn sengaja dan melawan hukum untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain merusak, menghilangkan atau mengubah sebagaian atau seluruhnya keterangan atau cap yg terdapat dlm surat perjalanan RI. Ancaman 5 tahun dan/atau denda Rp. 25 juta

Pasal 59 : Pejabat yg dgn sengaja dan melawan hukum memberikan atau memperjuangkan berlakunya surat perjalanan ri atau dokumen keimigrasian kpd orang yg diketahuinya tdk berhak. Ancaman hukuman 7 tahun.

Pasal 60 : Setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing dan tidak melaporkan kepada Pejabat Kepolisian Negara RI atau pejabat Pemerintah Daerah setempat yang berwenang dalam waktu 24 ( dua puluh empat ) jam sejak kedatangan orang asing tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ).

Pasal 61 : Setiap orang asing yang sudah mempunyai ijin tinggal yang tidak melaporkan kepada kantor Kepolisian RI ditempat tinggal atau tempat kediamannya dalam waktu 30 ( tiga puluh ) hari sejak diperolehnya ijin tinggal, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ).