Polresta Malang Kota meluncurkan inovasi terbaru dalam pelayanan kepada masyarakat Kota Malang terkait pembuatan SIM yakni dengan menghadirkan Program SIMPONI atau SIM Polisi RW Melayani. Konsep dari inovasi ini bertujuan untuk memberikan layanan yang lebih efisien dan mengedepankan peran Polisi RW dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mekanisme SIMPONI sendiri cukup sederhana. Syarat utama adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan domisili di wilayah RW yang bersangkutan. Bagi pemohon yang KTP-nya berasal dari luar kota Malang, tetapi memiliki domisili di RW yang sama, diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan RW saat mengajukan permohonan SIM.
Proses pengajuan SIMPONI dimulai dengan pemohon SIM memberikan KTP kepada Polisi RW atau Ketua RW setempat. Selanjutnya, Polisi RW akan mendampingi pemohon dalam mengurus SIM di Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polresta Malang Kota sesuai dengan prosedur yang berlaku. Nantinya Polisi RW akan berkeliling mengakomodir masyarakat ingin memiliki SIM A atau C.
Untuk memastikan ketersediaan pelayanan, SIMPONI memiliki jadwal pelayanan yang terstruktur setiap hari kerja. Setiap harinya memiliki lokasi dan Polsek yang berbeda:
– Senin: SIM Polisi RW Polresta Malang Kota
– Selasa: SIM Polisi RW Polsek Blimbing
– Rabu: SIM Polisi RW Polsek Klojen
– Kamis: SIM Polisi RW Polsek Lowokwaru
– Jumat: SIM Polisi RW Polsek Sukun