PERSYARATAN
1. Membawa identitas diri Pelapor.
2. Menyiapkan data yang dilaporkan
3. Foto copy dokumen pendukung atau Surat keterangan yang dilaporkan antara lain:
a. Untuk sertifikat tanah melampirkan foto copy sertifikat atau pengantar dari BPN dan Pemerintah Desa Setempat;
b. Untuk ijazah melampirkan Surata pengantar dari Dinas terkait / sekolah yang mengeluarkan ijazah;
c. Untuk buku rekening / tabungan / ATM melampirkan surat pengantar dari Bank yang mengeluarkan;
d. Untuk BPKB melampirkan fotocopy KTP atas nama di BPKB dan STNK;
e. Untuk KTP / Kartu Keluarga melampirkan surat pengantar dari Pemerintah Desa setempat
JANGKA WAKTU PELAYANAN
Proses penerbitan SKTLK / Laporan Kehilangan selama 5 s/d 10 Menit bagi pelapor yang telah melengkapi persyaratan dan dokumen penunjang.