Surat Kehilangan

PERSYARATAN

1. Membawa identitas diri Pelapor.

2. Menyiapkan data yang dilaporkan

3. Foto copy dokumen pendukung atau Surat keterangan yang dilaporkan antara lain:

a. Untuk sertifikat tanah melampirkan foto copy sertifikat atau pengantar dari BPN dan Pemerintah Desa Setempat;

b. Untuk ijazah melampirkan Surata pengantar dari Dinas terkait / sekolah yang mengeluarkan ijazah;

c. Untuk buku rekening / tabungan / ATM melampirkan surat pengantar dari Bank yang mengeluarkan;

d. Untuk BPKB melampirkan fotocopy KTP atas nama di BPKB dan STNK;

e. Untuk KTP / Kartu Keluarga melampirkan surat pengantar dari Pemerintah Desa setempat

 

JANGKA WAKTU PELAYANAN 

Proses penerbitan SKTLK / Laporan Kehilangan selama 5 s/d 10 Menit bagi pelapor yang telah melengkapi persyaratan dan dokumen penunjang.

 Tidak Di Pungut Biaya