PEREDARAN PULUHAN RIBU PIL KOPLO DI KOTA MALANG BERHASIL DIGAGALKAN UNIT RESKRIM POLSEK BLIMBING POLRESTA MALANG KOTA

Kota Malang- Jajaran Kepolisian Kota Malang Kembali berhasil menorehkan prestasi dalam kampanye nya menumpas Peredaran Narkotika dan Obat-obatan Terlarang di Wilayah Kota Malang, tak memberikan ruang bagi para pengedar narkoba yang coba-coba menjajakan barang haramnya, Polsek Blimbing melalui Unit Reskrim berhasil mengamankan tersangka pengedar Pil Koplo atau Pil Dobel L seorang warga Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Seperti yang di sampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Halaman Depan Polresta Malang Kota pada Hari Jumat (15/7/2022), Plt. Wakapolresta Malang Kota Kompol Yuliati, S.Sos., M.Si., bersama Kapolsek Blimbing Kompol Yanuar Rizal Ardianto, S.H., S.I.K., dan Kanit Reskrim Polsek Blimbing Iptu Putu Suryawan, S.H., memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

“Jadi, pada tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 18.15 WIB berawal dari Informasi dari masyarakat, jajaran Unit Reskrim Polsek Blimbing bergerak ke daerah Arjosari, Kecamatan Blimbing karena diduga akan ada transaksi obat-obatan terlarang pada sebuah rumah di lokasi tersebut” beber Kapolsek Blimbing Kompol Yanuar Rizal Ardianto.

“Rupanya informasi tersebut benar adanya, Anggota kami segera mengamankan tersangka dengan inisial F.A. V berusia 23 tahun dan dari tersangka kita berhasil menyita kurang lebih 55.260 butir Pil Dobel L atau lazim di sebut Pil Koplo yang disimpan dalam 55 botol plastik putih serta beberapa bungkus plastik klip. Atas perbuatan nya ini tersangka kami terapkan pasal 197 atau 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara selama 10 – 15 tahun dan denda sebesar 1 – 1,5 Miliar Rupiah” imbuh Kompol Yanuar Rizal.

Alumni Akademi Kepolisian 2008 ini mengungkapkan, Kami berkomitmen penuh sesuai dengan arahan Bapak Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto untuk senantiasa War On Drugs atau perang terhadap narkoba senada dengan Deklarasi Anti Narkoba wilayah Malang Raya dan Pasuruan Raya yang pernah di selenggarakan pada Akhir Mei lalu guna menjadikan Wilayah Jawa Timur khususnya Kota Malang untuk menuju BERSINAR atau Bersih dari narkoba ” tutup Kapolsek Blimbing.