Polresta Malang Kota Tanggapi Cepat Aduan Warga, Bubarkan Balap Liar di Kawasan Tertib Lalu Lintas
KOTA MALANG – Komitmen Polresta Malang Kota dalam meningkatkan pelayanan cepat kepada masyarakat kembali terbukti.
Melalui sistem aduan Call Center 110 dan Aplikasi Jogo Malang berbasis WhatsApp, jajaran kepolisian dengan sigap menindaklanjuti laporan warga, salah satunya adanya aksi balap liar yang meresahkan di sepanjang Jalan A. Yani, Kecamatan Blimbing atau Kawasan Tertib Lalu Lintas, Kamis (09/10/2025) dini hari.
Laporan tersebut masuk ke MCC (Malang Command Center) Polresta Malang Kota sekitar pukul 01.46 WIB.
Operator segera meneruskan informasi kepada piket SKCK, anggota SPKT, Satlantas, Sabhara, serta personel Polsek Blimbing yang merupakan wilayah terdekat dari lokasi kejadian.
Kepala SPKT Polresta Malang Kota Ipda Hatta menjelaskan, kecepatan personel menuju lokasi merupakan bentuk tanggung jawab Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat dan tanggap atas setiap aduan masyarakat.
“Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak menuju lokasi di ujung selatan Fly Over Arjosari. Personel Satlantas, Sabhara, dan SPKT bersinergi membubarkan aksi balap liar yang sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan,” terang Ipda Hatta.
Ia menambahkan, langkah preventif tersebut diambil guna mencegah potensi kecelakaan dan menjaga kondusivitas wilayah hukum Polresta Malang Kota.
Sementara itu, Aiptu Udin Roikhan yang turut berada di lokasi menegaskan bahwa pembubaran dilakukan secara humanis dan persuasif.
“Selain mengimbau para pelaku untuk tidak mengulangi, kami juga menenangkan warga yang sempat berkumpul di sekitar lokasi agar situasi tetap aman dan terkendali,” ujar Aiptu Udin.
Melalui respon cepat ini, Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, menjaga kamtibmas serta menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas akibat aksi balap liar.