POLSEK KLOJEN POLRESTA MALANG KOTA BERHASIL AMANKAN KOMPLOTAN PENIPU YANG MERESAHKAN DI KOTA MALANG

Kota Malang – Beberapa waktu yang lalu media sosial dihebohkan dengan tindak pidana penipuan yang disertai pemerasan di Kawasan Wisata Alun-alun Kota Malang dan Kawasan Kayutangan Heritage, salah satu korban nya mengunggah kejadian yang menimpanya pada Platform Instagram, berbekal informasi tersebut Jajaran Unit Reskrim Polsek Klojen bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Usaha yang dilakukan Polsek Klojen membuahkan hasil dengan meringkus komplotan penipuan yang di sertai pemerasan di kawasan wisata Alun-alun Kota Malang, kawasan Kayutangan Heritage, dan beberapa lokasi lainnya, seperti yang di sampaikan dalam konferensi pers pada hari Jumat (15/7/2022), berlokasi di Halaman Depan Makota, Plh Wakapolresta Malang Kota Kompol Yuliati, S.Sos., M.Si. memimpin konferensi pers hasil ungkap kasus dari Polsek Klojen bersama Kapolsek Klojen Kompol Domingos Ximenes,S.H., S.I.K. dan Kanit Reskrim Polsek Klojen Akp DR.Yoyok Ucuk Suyono, S.H., M.H.

Dipaparkan oleh Kapolsek Klojen dalam konferensi tersebut dijelaskan kronologis kejadian bahwa korban EFH (16) dan BM (saksi) keduanya wisatawan pelajar asal Pasuruan sedang duduk santai sambil memainkan ponselnya di dalam Alun-alun Kota Malang. Tidak lama kemudian ada tiga orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka yaitu SD (20), MLS (20), dan MASP (17) mendatangi EFH dengan memberikan tuduhan telah melakukan pemukulan terhadap adik salah satu tersangka. Korban yang merasa tidak pernah melakukan hal tersebut berusaha untuk menjelaskan bahwa ia tidak melakukan hal tersebut. Kemudian tersangka SD memaksa korban untuk menemui adiknya dan menyuruhnya untuk menitipkan HP nya kepada BM dengan bermaksud untuk menjauhkannya dengan saksi. Tak lama kemudian SD kembali menemui BM untuk meminta handphone EFH. Dan dari situlah kemudian ketika tersangka berhasil mendapatkan hp tersebut untuk dibawa kabur.

Korban yang kemudian tidak dihampiri kembali oleh pelaku, langsung kembali ke temannya BM dan dari situlah mereka menyadari bahwa ini adalah sebuah tindakan penipuan. Kemudian EFH melakukan pengaduan ke Polsek Klojen atas kejadian yang dialaminya dengan menyebutkan lokasi serta ciri-ciri pelaku. Kemudian di hari Senin 11 Juli 2022 sekira pukul 19.00 malam petugas melakukan pemantauan di area Alun-alun dan setelah satu jam kemudian petugas kepolisian mendapatkan incarannya. Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Klojen untuk dilakukan penyelidikan. Pelaku merupakan warga  Kecamatan  Kedungkandang  dan tidak memiliki pekerjaan.

“Jadi Komplotan Tersangka ini terdiri dari 3 orang yang memiliki peran yang berbeda- beda, 1 orng yang berperan sebagai yang mengintimidasi korban, 1 orang yang bertugas mengendarai sepeda motor untuk membawa korban ke lokasi yang tertentu, dan 1 orang tersangka berperan menjual hasil kejahatannya” Ungkap Kompol Domingos.

Alumni Akademi Kepolisian 2010 ini menambahkan, “Total para tersangka ini telah 11 kali melancarkan aksinya, termasuk yang sempat viral di media sosial beberapa waktu yang lalu, Selain beraksi di Alun-alun Kota Malang, mereka juga beraksi di Kawasan Wisata Kayutangan Heritage, Jl. Ijen, Rampal, dan beberapa tempat lainnya. Modus operandinya Komplotan Tersangka ini sama yakni terlebih dahulu mengincar calon korbannya di lokasi- lokasi tersebut, kemudian diintimidasi dengan menuduh melukai keluarga tersangka dan rata-rata yang menjadi sasaran kejahatan nya anak sekolah  maupun wisatawan dari luar kota Malang yang menggunakan HP” Imbuh Kapolsek Klojen. “Atas tindakan melawan hukum yang di lakukan tersangka inisial SD, MLS, dan MAS ini kami sangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara ” tutup Kompol Domingos.