Polsek Sukun Berhasil Ringkus Pelaku, Modus Pekerja Baru Ternyata Sudah Empat Kali Curi Motor

KOTA MALANG — Pria asal Diwek, Kabupaten Jombang, berinisial BN (37) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sukun Polresta Malang Kota setelah curi kendaraan bermotor milik Bosnya.

BN ditangkap di kediamannya setelah mencuri sepeda motor Yamaha NMax milik Riyadi (62) bos tempatnya bekerja Jl Pelabuhan Tanjung Perak Sukun, Kota Malang.

Kapolsek Sukun Kompol Riyan Wahyuningtiyas, didampingi Wakapolsek, Kasi Humas Polresta Malang Kota dan Kanit Reskrim AKP Wardi Waluyo gelar konferensi Pers di Lobi POlsek Sukun. (Jumat, 01/08).

BN melakukan pencurian pada hari Selasa (15/07) sekitar pukul 10.00 WIB, ia sudah bekerja di usaha makanan Pak Riyadi selama seminggu.

Dengan modal kepercayaan BN pinjam kunci motor N-5051-ABX ke anak korban dan langsung dibawa kabur.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan tersangka,” ujar Kompol Riyan.

Dari hasil penyelidikan BN mengarah ke Kabupaten Jombang, Tim Reskrim gerak cepat dan membuahkan hasil dengan menangkap BN di rumahnya pada Senin (21/07) pukul 02.00 WIB.

Polisi juga mengamankan dua barang bukti dua unit motor, mulai Yamaha NMax milik Pak Riyadi dan satu Honda Beat tanpa plat nopol.

Sementara AKP Wardi Waluyo menambahkan penjelasan modus BN dengan pura-pura cari kerjaan menggunakan media sosial (FB), Setelah diterima, ia bekerja tanpa memberikan identitas resmi.

“BN bekerja satu minggu, lalu mencuri sepeda motor milik bosnya, Setelah itu, ia kabur dengan motor curiannya ke Jombang dan menjual motor tersebut ke penadah,” jelas AKP Wardi.

Motor Yamaha NMax dijual seharga Rp 4 juta dan Honda Beat laku Rp 2 juta.

Dari hasil interogasi, BN diketahui sudah melakukan empat kali pencurian sepeda motor dengan modus serupa (bekerja sebentar, lalu membawa kabur motor milik majikannya).

Atas perbuatannya, BN dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, untuk penadah hasil curian dengan inisial PB alias Bowo (37) juga warga Diwek Jombang, juga diamankan dan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kompol Riyan menekankan pentingnya antisipasi masyarakat terhadap modus kejahatan baru, khususnya dalam penerimaan tenaga kerja.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments