Respon Cepat Layanan Polisi 110, Polresta Malang Kota Bubarkan Kerumunan Balap Liar di Selatan FO Arjosari

KOTA MALANG — Respons cepat Polresta Malang Kota melalui tim gabungan dari Sat Samapta dan Satlantas segera mendatangi lokasi untuk melakukan penertiban, sekaligus menindak lanjuti laporan warga adanya aksi balap liar di wilayah Selatan Flyover (FO) Arjosari, Jalan Ahmad Yani, Sabtu (21/06) dini hari.

Laporan dari Bapak AG tersebut melalui Layanan Polisi 110, bentuk kepedulian masyarakat yang turut berperan menjaga kamtibmas dan mencegah korban kecelakaan akibat dari aksi sekelompok pengendara motor yang diduga akan melakukan balap liar.

Ipda Vebry Rangga Saputra menjelaskan upaya preventif untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan kamtibmas yang kondusif.

Setelah laporan diterima Operator Malang Command Center (MCC), informasi segera diteruskan ke petugas piket lapangan.

“Kami menerima laporan dari MCC, ada kerumunan pengendara roda dua yang akan melakukan balap liar, tim piket malam langsung bergerak ke lokasi di Jalan Ahmad Yani untuk melakukan pengecekan dan pembubaran” ungkpanya.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama patroli malam ini adalah untuk menindaklanjuti pengaduan warga, serta mencegah aksi balap liar yang membahayakan pelaku maupun masyarakat pengguna jalan lainnya.

Pelu Kita ketahui, balap liar bukan hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga menimbulkan dampak serius dari sisi keselamatan, sosial, dan hukum.

Balap Liar membahayakan dan berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya yang tidak terlibat.

Selain itu, balap liar mengganggu ketertiban umum dengan suara knalpot yang bising, kerumunan di tengah jalan, serta aksi ugal-ugalan yang meresahkan warga.

“Dari aspek hukum, pelaku balap liar dapat dikenai sanksi tilang hingga pidana, Tak kalah penting, aksi ini, juga berpotensi memicu konflik sosial karena sering kali menimbulkan ketegangan dengan warga sekitar yang merasa terganggu oleh aktivitas tersebut.” Jela Ipda Vebry

Layanan Polisi 110, Untuk pengaduan masyarakat yang sangat efektif dan responsive, laporan yang masuk segera diproses dan ditindaklanjuti sesuai SOP.

“Kami mengimbau, khususnya generasi muda, agar tidak melakukan aksi balap liar, Selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, aksi ini berpotensi merusak masa depan, Gunakan jalan raya sesuai fungsinya, dan jika ingin menyalurkan hobi otomotif, lakukan di tempat yang tepat dan resmi,” Pungkas Ipda Vebry.

Polresta Malang Kota siap menjawab dinamika sosial yang cepat, terutama saat malam hari, Warga jangan ragu menyampaikan laporan melalui layanan 110, yang siap diakses 24 jam.

“Balap liar bukan ekspresi, tapi ancaman. Cegah sebelum menyesal.”

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments