Kota Malang – Kampanye perang terhadap narkoba terus di gaungkan oleh Kepolisian Kota Malang, yang terbaru adalah upaya peredaran barang haram jenis sabu Seberat 2 ons berhasil di gagalkan oleh Jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
Dari kegiatan tersebut polisi berhasil mengamankan tersangka dengan inisial KA (38), seorang laki-laki warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka, polisi berhasil menyita Narkotika jenis sabu seberat 206,80 gram.
“Jadi kemarin pagi (Rabu), 11 Januari 2023, sekitar pukul 08.15 WIB, Unit 3 Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial KA yang kedapatan menguasai barang bukti Narkotika jenis sabu di tempat tinggal nya di daerah Bululawang , Kabupaten Malang” tutur Kasatresnarkoba, Kompol Dodi Pratama, S.I.K.
“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan BB Sabu seberat 206,80 Gram, yang siap di edarkan,timbangan digital, dan HP merk Vivo, perbuatan tersangka tersebut melanggar pasa 112 (2) dan 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 20 Tahun” imbuh Kompol Dodi.
“Sesuai arahan Bapak Kapolresta kepada kami, untuk terus mengkampanyekan War On Drugs baik melalui edukasi ke sekolah-sekolah dan kampus maupun upaya penindakan dengan penegakan Hukum bagi pelanggar nya, semua kita lakukan untuk menciptakan Kota Malang yang BERSINAR atau Bersih Dari Narkoba ” pungkas Kompol Dodi.