Bagsumda bertugas melaksanakan pembinaan administrasi personel, sarana dan prasarana, pelatihan fungsi, pelayanan kesehatan, bantuan dan penerapan hukum.
Bagren menyelenggarakan fungsi:
a. Pembinaan dan administrasi personel, meliputi:
- Pembinaan karier personel Polres antara lain Usulan Kenaikan Pangkat (UKP), Kenaikan Gaji Berkala (KGB), mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup kewenangan Polres;
- Perawatan personel antara lain pembinaan kesejahteraan rohani, mental, jasmani, moril dan materiil, mengusulkan tanda kehormatan;
- Pembinaan psikologi personel, antara lain kesehatan jiwa personel dan pemeriksaan psikologi bagi pemegang senjata api;
- Pelatihan fungsi, antara lain fungsi teknis kepolisian, keterpaduan antar fungsi teknis kepolisian dan fungsi pendukung; dan
- Pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan PNS Polri beserta keluarganya;
b. Pembinaan administrasi sarana dan prasarana (sarpras), antara lain:
- Menginventarisir, merawat, dan menyalurkan perbekalan umum, peralatan khusus, senjata api, dan angkutan;
- Melaksanakan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN); dan
- Memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon;
c. Pelayanan bantuan dan penerapan hukum, antara lain:
- Memberikan pelayanan bantuan hukum kepada institusi dan personel Polres beserta keluarganya;
- Memberikan pendapat dan saran hukum;
- Melaksanakan penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta keluarga dan masyarakat;
- Menganalisis sistem dan metoda terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres; dan
- Berperan serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah.