BAGIAN SUMBER DAYA (BAGSUMDA)


Bagsumda bertugas melaksanakan  pembinaan  administrasi  personel, sarana dan prasarana, pelatihan fungsi, pelayanan kesehatan, bantuan dan penerapan hukum.

Bagren menyelenggarakan fungsi:

a. Pembinaan dan administrasi personel, meliputi:

    1. Pembinaan karier personel Polres antara lain Usulan Kenaikan Pangkat (UKP), Kenaikan   Gaji Berkala (KGB), mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup kewenangan Polres;
    2. Perawatan personel antara lain pembinaan kesejahteraan rohani, mental, jasmani, moril   dan materiil, mengusulkan tanda kehormatan;
    3. Pembinaan psikologi personel, antara lain kesehatan jiwa personel dan pemeriksaan psikologi bagi pemegang senjata api;
    4. Pelatihan fungsi, antara lain fungsi teknis kepolisian, keterpaduan antar fungsi teknis kepolisian dan fungsi pendukung; dan
    5. Pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan PNS Polri beserta keluarganya;

b. Pembinaan administrasi sarana dan prasarana (sarpras), antara lain:

    1. Menginventarisir, merawat, dan menyalurkan perbekalan umum, peralatan khusus, senjata api, dan angkutan;
    2. Melaksanakan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara  (SIMAK BMN); dan
    3. Memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon; 

c. Pelayanan bantuan dan penerapan hukum, antara lain:

    1. Memberikan  pelayanan  bantuan  hukum  kepada  institusi  dan personel Polres beserta keluarganya;
    2. Memberikan pendapat dan saran hukum;
    3. Melaksanakan penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta keluarga dan masyarakat;
    4. Menganalisis  sistem  dan  metoda  terkait  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres; dan
  1. Berperan serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah.