SEKSI PROVOST DAN PAMINAL (SIPROPAM)


Sipropam bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan  internal, pelayanan  pengaduan  masyarakat  yang  diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel;

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Sipropam Mmenyelenggarakan fungsi:

    1. Pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
    2. Penegakan  disiplin,  ketertiban  dan  pengamanan  internal  personel Polres;
    3. Pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi serta pemuliaan profesi personel;
    4. Pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
    5. Penerbitan  rehabilitasi  personel  Polres  yang  telah  melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi