Kota Malang – Untuk menjaga kondusifitas kamtibmas Kota Malang tentunya di perlukan kerjasama yang solid antar aparat penegak hukum, masyarakat, dan instansi terkait lainnya. Salah satu Gangguan Kamtibmas yang mendapatkan perhatian tersendiri adalah tindak pidana terkait 3C (Curas atau pencurian dengan kekerasan, Curat atau pencurian dengan pemberatan, Curanmor atau Curian kendaraan bermotor). Salah satu gangguan Kamtibmas 3C yang sering dijumpai yaitu kejahatan curanmor.
Upaya Polresta Malang Kota dalam menjaga atau mengantisipasi gangguan Kamtibmas telah dilakukan secara maksimal mulai dari upaya preventif dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait kerawanan curanmor sampai kepada tindakan tegas yakni penegakan hukum bagi pelakunya hal ini terbukti dengan aksi cepat tanggap yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota saat menciduk pelaku curanmor yang terjadi di daerah Kecamatan Kedungkandang pada akhir Juni lalu. Hal ini diungkap dalam konferensi pers dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota di halaman depan Polresta Malang Kota pada Jumat (5/8/2022).
Kronologinya, kendaraan bermotor dengan jenis R2 milik RH, seorang warga Ranugrati Kecamatan Kedungkandang kota Malang ini setelah curi oleh WD dan MWR. Motor yang diparkirnya di gang samping rumahnya tersebut di bawa kabur pelaku pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 18.40 wib, korban menyadarinya saat akan memakai kendaraannya namun naas motor tersebut telah lenyap. Cekatan, korban langsung berusaha mencari motornya yang hilang dengan mengecek CCTV masjid dekat lokasi hilangnya R2 tersebut. Sesuai dugaan, motor tersebut raib digondol 2 pria tak dikenal dengan cara didorong melipir untuk dibawa kabur.
Berbekal dari rekaman kamera CCTV tersebut korban langsung mendatangi Polsek Kedungkandang untuk membuat laporan dan tindakan lebih lanjut. Setelah ditelusuri oleh pihak Kepolisian ternyata terdapat postingan yang menjual motor tersebut di laman Facebook. Anggota Resmob kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan melakukan transaksi dengan cara bertemu di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. “Jadi tim kami melihat sebuah postingan yang menjual hasil curian tersebut di Facebook, kemudian anggota Undercover sebagai seorang pembeli lalu melakukan COD di Dusun Mbunder dan dari situlah kami dapat melakukan penangkapan dan penyelidikan” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga.
Anggota Reskrim Polresta Malang Kota kemudian melakukan introgasi kepada MRR (28) yang merupakan penjual atau penadah dan terungkaplah pelaku curanmor. Pelakunya berinisial WD (35) dan MWR (26) yang keduanya merupakan warga Sekarpuro Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Kedua pelaku diamankan oleh anggota satreskrim beserta barang bukti berupa 3 Unit Sepeda Motor,mata kunci letter T, ganggang kunci T, kunci pas ukuran 8/10, jaket sebanyak 2 buah dan topi yang digunakan saat aksi pencurian dilakukan. “Modus operandi yang dilakukannya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan Kunci T kemudian para pelaku ini mendorong sepeda motor hasil curiannya ke tempat sepi” jelas AKP Bayu Febrianto. Pelaku curanmor tersebut terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara 7 tahun.