KEMBALI CATATKAN PRESTASI, SATRESNARKOBA POLRESTA MALANG KOTA BERHASIL BEKUK PENGEDAR SABU 21 KG

Kota Malang – Satresnarkoba Polresta Malang kota berhasil menggagalkan upaya peredaran Narkotika jenis sabu dengan skala besar yaitu seberat 20 kg yang akan diedarkan oleh tersangka SKD (47) dan JMD (30). Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Malang kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., pada saat memimpin Konferensi Pers di halaman depan Polresta, Selasa (7/6/2022).

Kedua tersangka tersebut diamankan di Jalan Letjen S. Parman pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 wib. SKD (47) dan JMD (30) merupakan warga Bontang, Kalimantan Timur yang sengaja datang ke Kota Malang atas perintah dari seseorang berinisial R (DPO). Menurut pengakuan tersangka telah dijanjikan oleh R akan mendapatkan imbalan apabila berhasil membawa sabu tersebut hingga sampai di Samarinda, Kalimantan Timur.

Namun sayangnya aksi tersebut dapat digagalkan oleh satres narkoba Polresta Malang Kota yang di pimpin oleh Kasatresnarko Kompol Danang Yudanto, S.E. S.I.K. Polisi berhasil menangkap tersangka yang sedang akan perjalanan menuju Surabaya tepatnya di depan hotel Ibis Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dalam penangkapannya polisi berhasil menyita 20 plastik klip besar berisi sabu, satu unit mobil Toyota Great Corolla berwarna abu-abu, 2 unit handphone merk Vivo berwarna biru, dan juga uang tunai senilai tujuh ratus ribu rupiah.

Selain berhasil menangkap dua kurir narkoba dengan skala besar, satresnarkoba Polresta Malang kota di hari yang sama juga telah berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba MR (44) warga Sumbersuko, Pasuruan. “Polisi berhasil menangkap tersangka yang akan melakukan ranjau sabu di Bypass Pandaan ,Pasuruan. Setelah diamankan, pelaku kemudian di minta untuk menunjukkan lokasi barang bukti lainnya yakni ke rumah kontrakannya di Gempol, Pasuruan untuk dilakukan penggeledahan” jelas Kompol Danang.

Dalam penggeledahan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti 9 bungkus plastik klip berisi sabu, 2 bungkus plastik aluminium berisi sabu, dua lembar plastik aluminium, satu toples plastik, satu timbangan elektrik berwarna hitam, satu unit alat pres plastik, dan satu unit handphone merk Samsung. Total sabu yang berhasil diamankan oleh polisi dari tangan tersangka MR seberat 1 kg.

Dalam kasus penangkapan terkait dengan narkotika seluruh tersangka akan terjerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak adalah 10 miliar ditambah sepertiganya. “Dari penangkapan kali ini, itu artinya sekitar hampir 200 sampai 250 ribu jiwa telah berhasil terselamatkan. Ayo sama-sama kita perangi narkoba.” tutup Kombes Buher.