POLRESTA MALANG KOTA BERHASIL MENGUNGKAP KASUS PEMBUNUHAN YANG TERJADI DI KECAMATAN BLIMBING

Kota Malang – Pada awal tahun 2022 tepatnya di bulan Februari warga Kota Malang telah digegerkan dengan penemuan sosok mayat berjenis kelamin laki-laki di Sungai Bango Jalan Simpang teluk Bayur, Kecamatan Blimbing, KotaMalang. Petugas yang mendatangi TKP menemukan berbagai kejanggalan terkait dengan kematian korban yang ditemukan dan kemudian di tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut oleh SatreskrimPolrestaMalangKota.

Tak ada yang menyangka nasib naas korban tersebut ternyata didalangi oleh MDH (44) warga Purwakarta, Jawa Barat. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasat Reskrim Bayu Febrianto Prayoga, S.H., M.H., M.I.K., saat konferensi pers di halaman depan Polresta pada Selasa (7/6/2022) siang, menjelaskan motif tersangka MDH (44) pria asal Purwakarta ini adalah cemburu. “Dari pengungkapan kasus penemuan mayat yang terjadi pada bulan Februari lalu. Kita berhasil mengamankan tersangka pada 4 Juni 2022 malam sekitar pukul 22.00 wib” terang Kapolresta.

 “Tersangka ini memiliki penyimpangan seksual yakni penyuka sesama jenis, dia (TSK) cemburu terhadap korban yang selalu mengumbar kemesraan dengan istrinya dan tersangka juga memiliki motif ingin menguasai motor Yamaha Mio warna merah milik korban” tambah Kasat Reskrim.

MDH (44) mengalami penyimpangan seksual sejak tahun 2019 akibat kekecewaan terhadap hubungan asmara sebelumnya dengan seorang perempuan. Kemudian tersangka tertarik dengan korban, namun karena perasaan cemburunya yang memuncak akhirnya tersangka membawa korban ke tepi Sungai Kali Gede Arjosari saat itu korban dalam keadaan mabuk sehingga tidak sadarkan diri, Sekitar pukul 01.30 WIB di tepi sungai tersebut tersangka menjalankan aksinya menghabisi korban. Bukan hanya itu, tersangka juga memiliki motif untuk menguasai sepeda motor Yamaha Mio warna merah milik korban.

MDH (44) melakukan aksi nya dengan cara menarik kedua kaki korban ke arah aliran sungai yang berarus sangat deras kemudian ditenggelamkan hingga akhirnya terhanyut. Tersangka begitu cerdik saat kembali ke kosnya ia kemudian melepas plat nomor tersebut agar tidak diketahui orang lain.

Penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian membawakan hasil, tepat pada tanggal 4 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di tempat parkir terminal Arjosari tersangka berhasil diringkus. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah tanpa plat nomor, satu pasang plat nomor N 5563 BB, satu potong jaket berwarna abu-abu, satu potong kaos warna ungu, satu potong celana pendek warna coklat muda, dan satu potong kaos warna kuning. Tersangka terjerat pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.